Setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor diwajibkan untuk melakukan pembaharuan atas administrasi kendaraannya setiap 1 (satu) tahun. Hal ini juga termasuk ke dalam pembayaran pajak yang dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap 1 (satu) tahun. Pada dasarnya pajak kendaraan bermotor ini terdapat 2 (dua) jenis, yaitu pajak kendaraan 1 (satu) tahunan dan pajak kendaraan 5 (lima) tahunan.
Untuk pembayaran pajak 1 (satu) tahunan ini, Wajib Pajak tidak perlu datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk, tetapi dapat dilakukan pada gerai-gerai pembayaran pajak yang telah disediakan di setiap daerah yang ada di Indonesia. Sedangkan untuk pembayaran pajak 5 (lima) tahunan ini harus dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk secara langsung dengan membawa kendaraan yang dimiliki untuk dilakukan pengecekan fisik kendaraan.
Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan
Dengan berdasar pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, dikatakan bahwa setiap orang atau badan yang merupakan pemilik atau memiliki kendaraan bermotor akan dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraannya tersebut.
Dasar pengenaan pajak atas kendaraan bermotor yang dimiliki, yaitu:
- Merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
- Bobot yang dapat mencerminkan tingkat kerusakan jalan atau pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan bermotor tersebut secara relatif.
- Terdapat juga dasar pengenaan pajak khusus untuk kendaraan yang digunakan di luar jalan umum (seperti alat berat dan besar, serta kendaraan air) yang dimana dilihat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Subjek dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor
Subjek kendaraan bermotor ini dapat meliputi:
- Orang pribadi yang menjadi pemilik atau memiliki kendaraan bermotor
- Badan/perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor
Sedangkan yang menjadi objek pajak atas kendaraan bermotor, yaitu:
- Kepemilikan atau penguasaan atas kendaraan bermotor
- Kendaraan bermotor yang dimaksudkan adalah:
- Kendaraan beroda berserta dengan gandengannya yang di operasikan di darat
- Kendaraan bermotor yang dioperasikan di atas air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) hingga GT 7 (tujuh Gross Tonnage)
- Terdapat juga kendaraan yang dikecualikan dan bukan sebagai objek pajak kendaraan bermotor, yaitu:
- Kereta api
- Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan bagi negara
- Kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh kedutaan, konsultan, perwakilan negara asing dengan adanya asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas atas pembebasan pajak yang diberikan dari pemerintah
- Kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh pabrikan atau importer yang disediakan atau diperuntukkan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual kepada siapa pun.
Syarat Dokumen Pendukung untuk Pembayaran Pajak Satu Tahunan
Dengan berdasar pada informasi yang didapatkan dari NTMC Polri, terdapat beberapa syarat yang dibutuhkan dalam membayar pajak tahunan kendaraan bermotor, yaitu:
- Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar
- Membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli yang nantinya hanya diperlihatkan saja kepada petugas dan juga fotokopi BPKB
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas pemilik kendaraan. Bagi kendaraan milik perusahaan, maka dapat disiapkan fotokopi domisili perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perusahaan, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Membawa surat kuasa apabila memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan proses pengurusan atau pembayaran pajak 1 (satu) tahunan ini. Bagi kendaraan atas nama perusahaan, maka surat kuasa harus di buat di atas kop surat perusahaan dengan dibubuhi tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai. Tidak lupa juga melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang memberi kuasa
- Membawa formulir untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang bisa diambil di kantor Samsat setempat.
Bagi setiap daerah memiliki perbedaan aturan tentang syarat atas dokumen yang perlu dibawa untuk proses pengurusan pajak satu tahunan kendaraan bermotor, khususnya terkait dengan membawa dokumen BPKB asli. Di beberapa daerah ada yang cukup dengan syarat membawa STNK dan KTP saja, tetapi ada juga yang perlu menyertakan BPKB asli. Hal ini menjadi pertimbangan cadangan bagi Wajib Pajak untuk dapat menyiapkan BPKP asli apabila memang suatu saat dibutuhkan dalam proses pembayaran pajak satu tahunan kendaraan bermotor.
Tata Cara atau Prosedur Pembayaran Pajak Satu Tahunan
Berikut ini merupakan langkah-langkah atau prosedur yang harus dilalui bagi Wajib Pajak yang ingin membayarkan pajak satu tahunan kendaraan bermotornya:
- Wajib Pajak harus mengisi formulir perpanjangan STNK yang telah tersedia di loket
- Memberikan formulir yang telah diisi beserta dengan lampiran dokumen yang menjadi syarat pembayaran pajak tahunan ke loket pendaftaran
- Setelah itu Wajib Pajak dapat menunggu panggilan, dan nantinya apabila tidak ada kendala pada berkas yang telah diserahkan, maka petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayarkan
- Kemudian Wajib Pajak diarahkan untuk membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelahnya menunggu panggilan untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru di loket bagian pengeluaran STNK (pengesahan) dan SKPD baru
- Setelah itu, Wajib Pajak dapat menerima STNK (pengesahan) dan SKPD yang baru dan diharuskan untuk melakukan pengecekan terhadap STNK tersebut untuk memastikan pajak yang telah dibayarkan dan dilakukan pembaharuan.